oleh

Operasi Zebra Lempuyang Praktis Hanya Keluarkan 37 Surat Tilang

BALI – Dalam sepekan Operasi Zebra Lempuyang, petugas lebih mengedepankan teguran simpatik tertib lalu lintas. Pemberlakuan tilang praktis hanya diberlakukan 2 hari.

Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan mengatakan, masyarakat pengguna jalan ditekankan untuk mentaati 3M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak.

“Tilang hanya diberlakukan selama 2 hari, di awal operasi. Selanjutnya ada kebijakan dari pimpinan, tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar. Kita hanya memberikan himbauan secara simpatik agar masyarakat tertib berlalulintas, serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” kata Laksmi Trisna Dewi seperti dilansir Koranjuri.com Senin, 2 November 2020.

Baca Juga  Angka Komulatif Pasien Positif Covid-19 di Bali Capai 13.005 Orang, Sembuh 11.904, Meninggal 408

Data Satlantas Polres Gianyar menyebutkan, selama 2 hari awal operasi, ada 37 pelanggar yang ditilang. Teguran kepada pelanggar selama 2 hari ada 199 teguran.

“Ini trennya berkurang 93 persen dari operasi Zebra tahun 2019 lalu. Ini menunjukan bahwa masyarakat pengguna jalan raya sudah tertib berlalulintas,” ujarnya.

Ia berharap, para pengguna jalan agar senantiasa tertib berlalu lintas dengan melengkapi administrasi kendaraan dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta senantiasa mentaati protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Hadiri HUT Ke-18 PPMKI Bali bertajuk “Go Local”, Wagub Cok Ace Harap Jadi Ajang Pemersatu Pecinta Otomotif

“Operasi Zebra Lempuyang tahun 2020 ini kita laksanakan dari tanggal 26 Oktober sampai 6 November 2020 mendatang,” kata Kasatlantas. (ning/Koranjuri.com)

Komentar

News Feed