oleh

Gerah Tanahnya Ditempati Orang Lain, Muhaji Segel Sendiri Lahannya

Muhaji usai menyegel lahan miliknya. (ist)

 

 

BALI – Muhaji pemilik lahan sekaligus pemegang SHM 11392 yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari No.12, Sesetan, Denpasar Selatan, akhirnya gerah juga lantaran lahan miliknya ditempati seseorang bernama Hendra. Akibatnya sudah bisa ditebak, Muhaji berinisiatif menyegel lahan miliknya sendiri, lantaran sudah diperingatkan untuk meninggalkan lahan tersebut, rupanya Hendra masih tetap ‘kekeh’ di tanah yang katanya disewa dari seseorang, bukan kepada Muhaji selaku pemilik sah dari lahan tersebut.

“Saya sudah pernah dua kali menyomasi yang bersangkutan melalui kuasa hukum saya, untuk angkat kaki dari lahan saya, tapi rupanya dia tetap kekeh,” ungkap Muhaji yang ditemani istrinya, usai menyegel lahannya sendiri, Jumat (2/10/2020) sore.

Baca Juga  AMMAN Men’s World Tennis Championship Kembali Digelar

Dikutip dari patrolipost.com, anggota siberindo.co, dibeberkan Muhaji, proses penyegelan sempat mendapat protes dari beberapa anggota keluarga Hendra yang kebetulan berada di dalam rumah, namun Muhaji telah mempersilahkan mereka untuk keluar dan meninggalkan lahan tersebut.

“Mereka sempat protes, tapi saya sudah suruh mereka untuk keluar. Bahkan mereka mengancam saya mau dilaporkan,” katanya yang ditemui di kantor Kuasa Hukumnya, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., sembari menepis adanya anggapan penyekapan penghuni rumah.

Baca Juga  Dapat Bintang Maha Putra, Ahmad Muzani: Kami Akan Terus Berusaha Jadi Teladan

Dalam kesempatan ini Muhaji selaku pemegang SHM 11392 menegaskan jika ia tidak ada sangkut pautnya dengan pihak-pihak yang ada di luar sana, ia merasa tidak pernah ada persoalan dengan mereka, bahkan justru ia beranggapan dirinya dieret-eret dalam sengkarut mereka.

“Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara pemegang sertifikat atas lahan saya,” tukasnya, seraya mengungkapkan bangunan yang berdiri di atas lahannya tidak memiliki izin.

“Saya sudah pernah cek IMBnya di dinas terkait, tapi tidak izinnya, lantas saya harus bagaimana?” katanya bertanya.

Baca Juga  Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 19 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sedangkan dari tempat yang sama, Kuasa Hukum Muhaji, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., menyampaikan, selaku kuasa hukum dirinya hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Muhaji dan istrinya, termasuk menegaskkan, lahan yang ditempati Hendra merupakan milik orang lain yang merupakan hak milik sah dari Muhaji.

“Fakta lahan itu milik Muhaji dibuktikan dengan adanya SHM 11392 yang dipegang Muhaji, itu aja yang kita jadikan acuan,” katanya menegaskan. (wie/patrolipost.com)

 

 

 

 

 

Komentar

News Feed